Correct Article 19
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 18, masing-masing kelembagaan penyuluhan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan kelembagaan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
