Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. (2) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha. (3) Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada kepala badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Your Correction