Correct Article 15
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Pembentukan badan pelaksana penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan kriteria potensi wilayah bidang pembangunan pertanian, perikanan, atau kehutanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
