Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan pelaksana penyuluhan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. (2) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.b.
Your Correction