Correct Article 13
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Badan pelaksana penyuluhan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(2) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.b.
Your Correction
