Correct Article 10
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penyuluhan terdiri atas Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota dari unsur pemerintah daerah provinsi.
(2) Badan Koordinasi Penyuluhan dalam melaksanakan tugas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang penyuluhan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.
(3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan.
Your Correction
