Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
Your Correction