Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction