Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan yang menangani penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan; b. menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan; c. melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan; d. melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan e. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.
Your Correction