Correct Article 5
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
Badan yang menangani penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
b. menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
c. melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
d. melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan
e. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.
Your Correction
