Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan pada masing-masing Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction