Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan, terdiri atas: a. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Kementerian Pertanian; b. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan c. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di Kementerian Kehutanan.
Your Correction