Correct Article 2
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Current Text
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a. kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat;
b. kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi;
c. kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota; dan
d. kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan.
Your Correction
