Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas: a. kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat; b. kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi; c. kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota; dan d. kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan.
Your Correction