Correct Article 50
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2023 lenlang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 2ll, yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
