Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah, BPJPH memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Pemanfaatan . . . (2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara BPJPH dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction