Correct Article 49
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah, BPJPH memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pemanfaatan . . .
(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara BPJPH dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Your Correction
