Correct Article 44
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPJPH, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasa1 45 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
