Correct Article 41
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 42...
-L4-
Your Correction
