Correct Article 40
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
Dalam mendukung optimalisasi kebijakan jaminan produk halal, disusun proses bisnis penyelenggaraan jaminan produk halal secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran BPJPH, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait.
Your Correction
