Correct Article 32
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Current Text
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPJPH perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPJPH.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 33...
SK No2482llA
PR,ESIDEN EEPUEUK INDONESIA _t2_
Your Correction
