Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebi'1akan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; c. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH; d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.
Your Correction