Correct Article 34
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional dibebankan pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
