Correct Article 33
PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Current Text
Penerimaan dan pengeluaran dana bantuan internasional dan/atau bantuan lain, baik dalam bentuk pinjaman maupun hibah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Your Correction
