Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerimaan dan pengeluaran dana bantuan internasional dan/atau bantuan lain, baik dalam bentuk pinjaman maupun hibah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Your Correction