Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction