Correct Article 11
PERPRES Nomor 152 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat dan Peraturan
Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
