Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 152 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction