Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 152 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Your Correction