Correct Article 3
PERPRES Nomor 152 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
