Correct Article 54
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan staf khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
Your Correction
