Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; f. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; g. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; i. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan; j. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction