Correct Article 3
PERPRES Nomor 151 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Your Correction
