Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 151 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction