Correct Article 10
PERPRES Nomor 151 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
