Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 151 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction