Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 151 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014 tentang BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kelancaran pelaksanaan peranan MUI sebagai mitra Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kegiatan MUI.
Your Correction