Correct Article 86
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 346 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd.
Djaman
Your Correction
