Correct Article 78
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
BAB Ix PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Your Correction
