Correct Article 73
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Perwalilan Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip. ..
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal T4 Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
