Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelalsanaan urusan pemerintahan di bidang luar negeri secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. PaseJ 72 Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA menJrusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta men5rusun peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction