Correct Article 68
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebogai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebaeai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVII ...
IJELIK INDONESIA
Your Correction
