Correct Article 65
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
( 1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa . . .
(3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan staf khusus 6igstapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetqjuan PRESIDEN.
(5) Pengangkatan staf khusus sebelum diterapkannya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Your Correction
