Correct Article 62
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
