Correct Article 7
PERPRES Nomor 150 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifrk dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
g. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan;
h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
j. InspektoratJenderal;
k. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Your Correction
