Correct Article 2
PERPRES Nomor 150 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Current Text
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
