Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 150 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 289), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction