Correct Article 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN INDO-PACIFIC ECONOMY FRAMEWORK FOR PROSPERITY AGREEMENT RELATING TO A CLEAN ECONOMY (PERSETUJUAN KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN TERKAIT EKONOMI BERSIH)
Current Text
(1) Mengesahkan hdo-Pacific Eonomic Framework for Prosperitg Agrcenent Relating to a Clean Eonomg (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2024 di Singapura.
(21 Salinan naskah asli Ind.o-Pacific Eonomic Frameuorkfor Prosperitg Agreement Relathg to a Clean Eanwmg (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih) dalam bahasa Inggris dan dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
