Correct Article 55
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi, masing-masing dapat diangkat paling banyak 6 (enam) koordinator dan paling banyak 3 (tiga) koordinator untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
(2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Muda terkait.
(3) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
19. Ketentuan ayat (41, ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) Pasal 62 diubah dan Pasal 62 ayat (71 dihapus, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
