Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masing-masing Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (21 Dalam hal tugas dan fungsi Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subbagian/Seksi/ Pemeriksa. (2al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten yang melaksanakan fungsi di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (3) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Subbagian... (41 Subbagian/Seksi/Pemeriksa terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Urusan/Subseksi/Pemeriksa Pembantu. 17. Ketentuan Pasal 48 huruf d dihapus, sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction