Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31C

PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 18, Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; b. pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak; f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Pemulihan Aset; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung. 13.Ketentuan... 13. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction