Correct Article 31C
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 18, Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
b. pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;
f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Pemulihan Aset; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
13.Ketentuan...
13. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
