Correct Article 18
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
(2) Lingkup bidang tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, diversi, pertemuan pendahuluan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndan g-perrrndan gan.
9. Ketentuan . .
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
(21 Lingkup bidang tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan.
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
