Correct Article 15
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum.
J k
(2) Lingkup
(21 Lingkup bidang intelijen penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana, mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, turut melakukan pengawasan terhadap sistem perbukuan, turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum, menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam maupun di luar negeri, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, melakukan penyadapan berdasarkan UNDANG-UNDANG khusus yang mengatur mengenai penyadapan, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, melakukan pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan melaksanakan pengawasan multimedia.
7. Ketentuan huruf a, hurrrf b, dan huruf e Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
