Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari: a. Jaksa Agung; b. Wakil Jaksa Agung; c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan; d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum; f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer; h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan; il. Badan. . . i1 Badan Pemulihan Aset; Staf Ahli; dan Pusat. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction