Correct Article 1
PERPRES Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
(21 Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
